Jaga Kekudusan Pernikahan
"Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah." (Ibrani 13:4)
Tiga minggu terakhir ini, kita mendapat uraian tentang nasihat dari penulis surat Ibrani kepada umat penerima suratnya. Nasihat-nasihat yang sangat praktis, sudah diketahui, tetapi tetap saja tidak mudah dilakukan. Kali ini, yang penulis surat Ibrani nasihatkan adalah soal bagaimana umat Tuhan harus dengan sungguh-sungguh dan baik benar menjaga hubungan pernikahannya. Mengapa pernikahan perlu dijaga, dan bagaimana menjaganya?
Menjaga pernikahan akan sangat sulit dilakukan tanpa pengertian yang benar terhadap apa itu pernikahan sendiri. Menjaga akan mustahil diperlukan kalau orang enggan menunjukkan penghargaan terhadapnya. Karena itu, langkah mula pertama yang perlu dilakukan untuk menjaga suatu pernikahan adalah dengan pemahaman sekaligus penghargaan yang benar tentang pernikahan. Bahwa pernikahan merupakan lembaga resmi yang diizinkan sekaligus anugerahkan Allah untuk manusia dapat mengalami berkat-berkat-Nya yang besar. Lalu, bentuk penghargaan terhadap pernikahan adalah dengan menghormatinya. Menghormati dengan tidak membuatnya menjadi barang atau benda yang bisa dimainkan. Menghormati dengan cara menjaga wibawa pernikahan sendiri dari segala potensi yang bisa mencemarkan pernikahan. Salah satu hal atau potensi yang ditunjukkan oleh penulis Ibrani yang dapat mencemarkan pernikahan adalah tercemarnya tempat tidur.
Maksud dari tercemarnya tempat tidur di sini tidaklah seperti ada noda kopi atau coklat yang mengotori tempat tidur kita. Tapi memiliki arti yang jauh dari itu, yakni menuntut adanya "kemurnian" sebuah hubungan pernikahan. "Murni" berarti bebas dari semua noda hal-hal yang cabul. Kemurnian dalam pernikahan menekankan agar menahan diri dari segala tindakan dan pikiran yang merangsang keinginan yang tidak selaras dengan keperawanan atau janji-janji nikah seseorang. Juga menekankan agar mengendalikan diri dan menjauhi semua tindakan dan rangsangan seksual yang dapat menajiskan kemurnian seseorang di hadapan Allah. Tanpa ada pengekangan, tanpa mengedepankan kemurnian, pernikahan akan berantakan dan tercemar oleh dosa. Hal ini tentu saja kekejian di mata Allah. Hukuman Allah untuk hal ini sangat jelas dan tegas.
Hukuman bagi mereka yang tidak menghargai dan mencemarkan lembaga pernikahan, orang itu akan disamakan/identikkan dengan orang-orang sundal dan para pezinah yang kelak akan dihakimi Allah. Kata krino (yun) untuk penghakiman di sini maknanya tidak hanya memutuskan seseorang bersalah atau dianggap berdosa. Tidak juga hanya sebagai wasit yang memberikan peringatan atau awasan telah melanggar. Kata ini memiliki arti yang sangat luas, tidak hanya terkait dengan aspek pemutusan bersalah, tetapi lebih jauh lagi adalah aspek hukuman atas perlakukan bersalah itu sendiri. Di sini sangat tegas dan jelas, bahwa orang yang tidak menjaga benar pernikahannya yang tidak menghargai kekudusannya, hukuman keras menjadi ganjarannya.
Perbuatan zinah yang mencemarkan pernikahan adalah tindakan dosa yang mendapat perhatian khusus sejak lama. Orang yang melakukan perbuatan jahat, keji dan tidak senonoh ini akan dibinasakan dengan api (Kej. 38:24), dan dirajam dengan batu (Ul. 22:22-24). Sebuah bentuk hukuman yang tidak hanya menakutkan, tetapi juga menyakitkan karena itu sangat ditakuti. Karena itu, perlu diwaspadai.
Persoalan-persoalan perzinahan seperti ini tidak hanya terjadi di masa kini dengan segala glamor hidup modern. Di masa surat Ibrani ditulis, persoalan ini pun menjadi persoalan yang sangat aktual. Karena itu, penulis Ibrani mewanti-wanti jemaatnya agar tidak terjebak masuk ke dalamnya. Tidak hanya menunjukkan dampaknya (hukuman Allah), tetapi lebih buruk dari itu adalah ketiadaan naungan Tuhan, ketiadaan pimpinan Tuhan dalam pernikahan yang tercemarkan, ini yang membahayakan.
Diambil dari: | ||
Nama situs | : | Gereja Reformasi Indonesia |
Alamat situs | : | https://gri.or.id/news/view/475/jaga-kekudusan-pernikahan |
Judul artikel | : | Jaga Kekudusan Pernikahan |
Penulis artikel | : | Pdt Slamet Wiyono |
Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs PESTA