SHA

JANGAN MENCURI

Nama Kursus : SEPULUH HUKUM ALLAH UNTUK KEHIDUPAN MANUSIA (SHA)
Nama Pelajaran : Hukum Kedelapan, Kesembilan dan Kesepuluh
Kode Pelajaran : SHA-R05b

Referensi SHA-05b diambil dari:

Judul Buku : Itu kan Boleh
Judul Artikel: Jangan Mencuri
Pengarang : Dorothy I. Marx
Penerbit : Kalam Hidup, Bandung
Halaman : 33 - 34

JANGAN MENCURI

Keluaran 20:15.

Hukum kedelapan ini mempersoalkan dasar-dasar kita bermasyarakat.Tuhan telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Kita tidakmampu untuk hidup sendiri-sendiri. Kita harus hidup bermasyarakat,kecuali kita diutus ke lingkup Selatan atau Utara dengan tugas khusus,misalnya di bidang geologi! Tetapi bukan itu yang dipersoalkansekarang. Persyaratan apakah yang berlaku atas kita, sehingga kitadapat bermasyarakat seperti yang Tuhan kehendaki. Tak lain daripadaketerbukaan, kejujuran, kebenaran; sehingga satu dengan yang laindapat saling mempercayai. Saling mempercayai menjadi unsur terpentingdalam masyarakat yang stabil dan sejahtera. Selain itu kita perlumendefinisikan istilah mencuri, yaitu mengambil hak milik seseorang,misalnya harta, barang yang konkrit -- pasti kita sudah memaklumipencurian semacam itu. Tetapi bagaimana dengan:

  1. mencontek? (mencuri angka)
  2. bermalas-malas, berlambat-lambat masuk kerja, tetapi cepat pulang? (mencuri waktu)
  3. menyogok atau menyuap? (mencuri hati/mental seseorang dengan materi agar kita ditolong secara tidak wajar)
  4. berjudi? (memperoleh uang secara tidak wajar, yang merupakan salah satu bentuk pencurian yang sering tidak disadari)
  5. pemalsuan pajak? (pencurian terhadap kas negara)
  6. penyelundupan? (juga pencurian terhadap kas negara)
  7. membayar pegawai/tukang becak di bawah harga yang pantas? (pencurian yang jahat)
  8. membayar tinggi melebihi ukuran yang wajar, untuk menang bersaing? (pencurian terhadap peminat-peminat lain. Maksudnya ialah mencuri kesempatan orang lain untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan mereka)
  9. mengakali keuangan, menyelewengkan perkiraan/laporan keuangan? (semuanya bersifat pencurian)
  10. menjelek-jelekkan orang lain, berbisik-bisik di belakangnya? (mencuri nama baik seseorang, menjatuhkan dia di pandangan umum sehingga ia dirugikan)
  11. berjualan dibantu dengan magic (jimat, mantera dan sebagainya)? Misalnya seorang tukang bakpao yang berdagang dengan menggunakan ilmu-ilmu gelap, supaya barangnya cepat laku dan cepat habis (pencuri terhadap pedagang-pedagang lainnya) Apakah Anda dan saya juga tergolong dalam kategori pencuri-pencuri ini? Apakah hukum kedelapan ini sudah usang atau Hukum Allah dapat dibenarkan karena selalu up to date?
Taxonomy upgrade extras: 

Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs PESTA