Kaitan Antara Dosa Adam dan Dosa Umat Manusia

A. Penyangkalan Adanya Kaitan Ini

Sebagian orang menyangkal kaitan sebab-akibat dari dosa Adam dan keberdosaan umat manusia baik secara keseluruhan maupun sebagian.

  1. Kaum Pelagian dan Socinian menyangkal sepenuhnya akan adanya kaitan erat antara dosa kita dan dosa Adam. Dosa yang pertama memang dilakukan oleh Adam saja dan sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan keturunan Adam. Mereka hanya mau mengakui bahwa contoh buruk dari Adam kemudian ditiru.
  2. Semi-Pelagian dan Armenian mula-mula mengajarkan bahwa manusia mewarisi suatu ketidakmampuan alamiah dari Adam, tetapi manusia tidak bertanggungjawab atas ketidakmampuan ini sehingga tidak ada kesalahan yang terkait padanya dan bahkan dapat juga dikatakan bahwa Allah juga berkewajiban memberikan penyembuhan atasnya. Kaum Wesleyan yang berpandangan Armenian mengakui bahwa kecemaran yang dibawa sejak lahir ini juga mencakup kesalahan.
  3. Teori New School atau New Haven mengajarkan bahwa manusia dilahirkan dengan kecenderungan dalam dirinya untuk berdosa dan dalam hal itu keinginan moralnya tidaklah salah. Akan tetapi, bahwa kecenderungan ini tidaklah dapat disebut sebagai dosa sebab dosa selalu tercakup dalam pelanggaran hukum yang dilakukan dengan sadar dan maksud yang jelas.
  4. Teologi Krisis menekankan solidaritas dosa dalam hidup umat manusia tetapi menyangkal bahwa dosa berasal dari tindakan dosa Adam di Firdaus. Kejatuhan itu terjadi pada masa pra atau supra-historis dan sudah merupakan suatu milik masa lalu ketika Adam historis muncul ke permukaan. Dosa Adam itu merupakan rahasia predestinasi Allah. Kisah kejatuhan itu adalah mitos. Adam muncul sebagai tipe Kristus sejauh yang dapat dilihat dalam dirinya bahwa hidup tanpa dosa itu mungkin dalam persekutuan dengan Allah. Brunner berkata: "Dalam Adam semua telah berdosa - inilah pernyataan Alkitab; tetapi bagaimana? Alkitab tidak mengatakan kepada kita tentang hal itu. Doktrin tentang dosa asal dibaca dalamnya."

B. Teori-Teori yang Berbeda yang Menjelaskan Kaitan Ini

  1. Keturunannya adalah teori realistik.
  2. Teori ini mengatakan bahwa natur manusia secara genetis dan numerik tersusun dalam suatu unit tunggal. Adam memiliki keseluruhan natur manusia, dan dalam Adam natur itu mengotori dirinya sendiri dengan kemurtadan yang ia lakukan sendiri. Manusia individual bukanlah substansi-substansi yang terpisah, tetapi merupakan perwujudan dari substansi umum yang sama; secara numerik mereka sama. Natur manusia yang universal ini menjadi tercemar dan bersalah dalam Adam, dan akibatnya setiap individualisasi dalam keturunan Adam juga tercemar dan bersalah sejak awal keberadaannya. Hal ini berarti bahwa semua manusia sesungguhnya berdosa dalam Adam sebelum individualisasi natur manusia dimulai. Teori seperti ini diterima oleh sebagian Bapa Gereja dan juga sebagian kaum Skolastik dan dipertahankan dalam waktu-waktu berikutnya oleh Dr. Shedd. Akan tetapi, pandangan seperti ini dapat diperdebatkan: (1) Dengan cara menyatakan bahwa jiwa manusia sebagai individualisasi dari substansi spiritual umum yang ada dalam Adam tampaknya akan menunjukkan pengertian bahwa substansi jiwa berasal dari natur material dan menjadikan kita sesuatu yang material. (2) Pendapat ini bertentangan dengan kesaksian dari kesadaran dan tidak cukup menjaga rasa tertarik kepribadian manusia. Setiap orang sadar bahwa dirinya adalah kepribadian yang berdiri sendiri dan dengan demikian jauh lebih dari sekadar sebuah gelombang bergerak dalam lautan eksistensi. (3) Teori ini tidak menjelaskan bagaimana keturunan Adam harus bertanggung jawab atas dosanya yang pertama saja, dan juga tidak atas dosa-dosa dari seluruh generasi dari nenek moyangnya yang mengikuti Adam. (4) Teori ini juga tidak menjawab pertanyaan yang penting mengapa Kristus tidak bertanggung jawab atas dosa sesungguhnya dalam Adam, sebab Dia sesungguhnya juga memiliki natur manusia yang sama, yaitu natur yang sesungguhnya berdosa dalam Adam.

  3. Doktrin Perjanjian Kerja.
  4. Doktrin ini mengandung pengertian bahwa Adam memegang dua macam hubungan dengan keturunannya, yaitu sebagai bapa jasmaniah dari seluruh umat manusia dan sebagai kepala perwakilan dari seluruh umat. Manusia dalam perjanjian kerja: (1) Hubungan alamiah. Dalam hubungan alamiahnya, Adam adalah bapa dari semua umat manusia. Karena dia diciptakan oleh Allah, maka dia mungkin berubah dan dia tidak punya hak untuk mengklaim agar dia memperoleh keadaan yang tidak bisa berubah. Tugasnya adalah menaati Allah dan ketaatan ini tidak memberikan kepadanya penghargaan apapun. Di pihak lain, jika dia berdosa, maka dia akan mengalami kecemaran dan akan dihukum, tetapi dosa itu hanya dosanya saja, dan tidak diperhitungkan atas keturunannya. Dabney berpendapat bahwa sesuai dengan hukum tentang bagaimana orang tua demikian juga anaknya, kecemaran Adam akan diturunkan pada anak cucunya. Akan tetapi, bagaimanapun juga dan hampir tidak ada gunanya untuk berspekulasi - mereka sama sekali tidak usah bertanggung jawab akan kecemaran ini. Mereka tentunya tidak perlu dianggap bersalah dalam Adam semata-mata dalam pengertian bahwa Adam adalah bapa mereka. Akan tetapi, penjelasan Reformed tidaklah demikian. (2) Hubungan Perjanjian. Allah dengan penuh cinta kasih menambahkan kepada hubungan alamiah antara Adam dengan keturunannya dengan suatu hubungan perjanjian beberapa elemen positif: (a) Suatu elemen perwakilan. Allah menentukan bahwa dalam perjanjian ini, Adam tidak boleh berdiri sebagai dirinya sendiri saja, tetapi sebagai wakil dari semua keturunannya. Akibatnya, dia adalah kepala dari seluruh umat manusia bukan saja sebagai orang tua, tetapi juga dalam pengertian federal. (b) Suatu elemen ujian. Kendatipun terlepas dari perjanjian ini Adam dan keturunannya akan berada dalam keadaan pengujian, dengan suatu bahaya bahwa dia akan jatuh dalam dosa, perjanjian ini menjamin bahwa kemampuan untuk bertahan untuk suatu jangka waktu tertentu akan memberikan pahala yaitu keadaan yang permanen dalam kesucian dan kebahagiaan. (c) Suatu elemen upah dan hukuman. Menurut pengertian perjanjian Adam akan memperoleh hak penuh untuk mengklaim hidup yang kekal, jika dia memenuhi persyaratan perjanjian itu. Bukan hanya Adam saja, tetapi juga seluruh keturunannya akan memperoleh berkat. Dengan demikian dalam pelaksanaannya yang normal susunan perjanjian ini akan memberikan keuntungan yang tiada ternilai bagi umat manusia. Akan tetapi, ada kemungkinan bahwa manusia akan tidak taat dan dengan demikian menolak pelaksanaan perjanjian itu, dan dalam keadaan sedemikian hasilnya merupakan bencana besar. Pelanggaran terhadap perjanjian itu akan membawa kematian. Adam lebih memilih untuk tidak taat, mencemari dirinya sendiri dengan dosa, menjadi bersalah pada pemandangan Allah, dengan demikian dia berada di bawah hukum kematian. Karena Adam adalah wakil federal dari seluruh umat manusia, maka ketidaktaatannya memengaruhi seluruh keturunannya. Dalam pengadilan-Nya yang benar, Allah menyatakan kesalahan dosa yang pertama ini dan karena dilakukan oleh kepala perjanjian maka semua yang secara federal terkait dengan kepala perjanjian ini juga disebut sebagai berdosa. Dan sebagai akibatnya mereka dilahirkan dalam keadaan yang rusak dan berdosa, dan kecemaran dalam diri keturunan Adam ini juga mencakup semua kesalahan. Doktrin ini menjelaskan mengapa hanya dosa Adam yang pertama saja dan bukan dosa-dosa Adam selanjutnya atau dosa para nenek moyang kita yang menjadi tanggung jawab kita, dan dengan demikian juga melindungi ketidakberdosaan Yesus, sebab Dia bukan pribadi manusia, oleh karena itu Dia tidak berada di bawah perjanjian kerja.

  5. Teori tentang tuduhan melalui pengantara.
  6. Teori ini menyangkal bahwa kesalahan Adam secara langsung dituduhkan pada keturunannya dan menyatakan persoalannya sebagai berikut: Keturunan Adam memperoleh kecemaran dalam diri mereka dari Adam yang dalamnya mereka juga dianggap bersalah karena kemurtadannya. Mereka tidak dilahirkan dalam keadaan tercemar, karena mereka bersalah dalam Adam, tetapi mereka dianggap bersalah karena mereka tercemar. Keadaannya tidak didasarkan atas status legal mereka, tetapi status legal mereka berdasarkan keadaan mereka. Teori yang pertama kali dikemukakan oleh Placeus ini dan diteruskan oleh Vitringa dan Venema yang lebih muda, diterima juga oleh sejumlah teolog New England dan sebagian kelompok Teolog New School dalam gereja Presbyterian. Teori ini dapat ditentang berdasarkan beberapa alasan:

    1. Suatu benda tidak dapat diperantarai oleh konsekuensi-konsekuensinya sendiri. Kerusakan dalam diri manusia, yang terus berada dalam keturunan Adam melalui kelahiran, telah merupakan akibat dosa dari Adam. Oleh karena itu, tidak dapat dianggap sebagai dasar bahwa mereka bersalah karena dosa Adam.
    2. Teori ini tidak memberikan dasar yang objektif bagi transmisi kesalahan dan kerusakan Adam kepada seluruh keturunannya. Jadi masih harus ada dasar objektif yang legal baginya.
    3. Jika teori ini konsisten, seharusnya teori ini mengajarkan "mediate imputation" dari semua dosa generasi sebelumnya kepada generasi kemudian sebab kecemaran mereka juga diturunkan dari generasi ke generasi.
    4. Teori ini juga berdasar asumsi akan adanya kekotoran moral yang tidak segera sebagai kesalahan, suatu kekotoran yang tidak seharusnya dihukum.
    5. Akhirnya, jika kecemaran dalam diri manusia dapat dianggap sebagai dasar yang legal bagi penjelasan akan sesuatu yang lain, tidak perlu lagi ada tuntutan yang berlanjut (mediate imputation).
Diambil dari:
Judul buku : Teologi Sistematika (Doktrin Manusia)
Judul artikel : Kaitan Antara Dosa Adam Dan Dosa Umat Manusia
Penulis : Louis Berkhof
Penerbit : LRII, Jakarta 1994
Halaman : 126 - 131
Kategori: 
Taxonomy upgrade extras: 

Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs PESTA